Jumat, 3 Oktober 2025

Sri Mulyani Ungkap Empat Stimulus Fiskal dalam Rangka Penanganan Virus Corona

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja

Editor: Sanusi
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap empat stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha dalam menghadapi dampak dari virus Corona atau Covid-19.

"Kita terus merespon ini, ini pun juga bukan pengumuman terakhir karena perkembangan dan situasi ekonomi yang kita hadapi ini sangat dinamis. Jadi saya ingin pastikan bahwa kita akan terbuka terhadap situasi yang ada dan menyiapkan seluruh instrumen policy yang kita miliki di dalam rangka untuk memitigasi atau meminimalkan dampak Covid-19," tutur Sri Mulyani saat Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Adapun keempat stimulus fiskal yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut :

1. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industi pengolahan, termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-lndustri Kecil dan Menengah atau KITE IKM.

PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," terang Sri Mulyani

2. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor)

Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE IKM.

Pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bu|an April hingga September 2020, dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun.

"Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor," ungkapnya.

3. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KlTE-IKM selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor.

Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

4. Relaksasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE-IKM.

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020, dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir.

Sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved