Selasa, 30 September 2025

Tarif Listrik Dipastikan Tidak Berubah hingga Juni 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan untuk tarif listrik pada periode kuartal II

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan untuk tarif listrik pada periode kuartal II-2020.

Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menerangkan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Baca: Laga Persija Vs Persebaya Ditunda karena Corona, Ini Kata Marc Klok

Baca: Sulit Dapatkan Masker, Adi Nugroho Sempat Kesal Hingga Membeli dengan Harga Fantastis

Di mana, nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 13.939,47. Sementara nilai Indonesia crude price (ICP) menjadi US$ 65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp 783,13 per kilogram (kg).

"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/3).

Secara rinci, berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan kedua tahun 2020:

- Rp 1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah (3.500-5.500 VA), R-1 Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas), B-2 Bisnis menengah (6.600 VA sd 200 kVA(, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya (6.600 VA sd 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum;

- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

- Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

- Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Agung menjelaskan, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Termasuk untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.

Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) lebih cepat dan lebih transparan.

Keputusan ini diwujudkan demi menstimulas peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).

"Kami memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha," kata Hendra.

Pemberitahuan perubahan tarif, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan