Tarif Listrik Dipastikan Tidak Berubah hingga Juni 2020
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan untuk tarif listrik pada periode kuartal II
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," jelas Hendra.
Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.
"Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," pungkas Hendra.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Hore, tarif listrik tidak berubah hingga Juni 2020