Kasus Jiwasraya
OJK Mengaku Bukan Debt Collector Saat Diminta Ganti Rugi oleh Nasabah Jiwasraya
Hoesen berkilah kasus tersebut tidak bisa ditangani lantaran wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di UU Pasar Modal dan UU OJK.
Editor:
Choirul Arifin
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Menkop Teten Masduki bertemu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di ruang kerja menteri, Jakarta,Senin (27/1/2020).
Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut.
Pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
"Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah