Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai
ATR/BPN dan Polri berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal.
"Begitu orang bawa yang palsu langsung kami tahu ini bukan produk BPN," kata dia.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN juga akan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas mafia tanah.
"Kalau orang bawa sertifikat palsu langsung ditangkap," tutur Sofyan.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN fokus untuk menyelesaikan sertifikasi tanah. Dia menyebut, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi sengeta lahan yang kerap terjadi di masyarakat.
Tahun inu seluruh tanah di DKI Jakarta ditargetkan telah terdaftar.
"Untuk Jakarta mudah-mudahan tahun ini seluruh tanah Jakarta sudah terdaftar. Sehingga persoalan-persoalan sengketa akan bisa kami kurangi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus sertifikat Palsu Mengintai Anda"