Minggu, 5 Oktober 2025

Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Sri Mulyani menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin polis di industri asuransi

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin polis di industri asuransi.

Ia menyebut, pembentukan lembaga tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca: Ada Usulan OJK Dibubarkan, Ini Respons Menkeu

Baca: Penjelasan Istana Kepresidenan Terkait Terbaliknya Kapal Wartawan di Labuan Bajo

Baca: Kapal Berpenumpang Wartawan Istana Terbalik di Labuan Bajo Bekas Digunakan Menteri BUMN

"Jadi memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis dan saat ini kami sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, dalam pembentukan lembaga penjaminan polis, nantinya akan melihat model perlindungan nasabah di industri perbankan yang selama ini ditangani oleh LPS

"Tapi kami juga akan lihat perbedaan dengan industri asuransi sendiri nantinya," ucap Sri Mulyani.

Desakan pembentukan lembaga penjaminan di industri asuransi mencuat dari berbagai kalangan, menyusul gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 12,4 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved