Kamis, 2 Oktober 2025

Tujuh Fakta yang Terkait Dugaan Korupsi di AsaBri

Pemilihan aset termasuk saham, sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri

Editor: Eko Sutriyanto
asabri.co.id
Logo PT ASABRI (Persero) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu miring mendera Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tersiar kabar investasi saham yang dimiliki Asabri rontok pada tahun lalu.

Seperti apa? Berikut tujuh fakta yang berhasil KONTAN rangkum:

1. Mendapat rekomendasi OJK sejak November 2018

Kabar mengenai Asabri mengalami masalah keuangan sudah tersiar sejak November 2019 lalu.

Pada waktu itu, kabar yang beredar adalah Asabri menghadapi masalah keuangan akibat kelalaian dalam pengelolaan investasi.

Terkait kabar itu, Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah belum mau mengkonfirmasi bagaimana kondisi keuangan Asabri saat ini.

Baca: KPK Bakal Kumpulkan Data Dugaan Korupsi di PT Asabri

Yang jelas, regulator selama ini mengawasi Asabri yang merupakan asuransi khusus.

“Kami tetap mengawasi kesehatan keuangan dan tata kelola Asabri. Kami juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan (keuangan),” kata Nasrullah di Jakarta, (24/11/2019) lalu.

Merujuk situs resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai tahun 2017. Belum terdapat laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.

Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Mengingat, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

2. Asabri membantah investasi bermasalah

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akhirnya angkat bicara.

Djoko Rachmadhy, Sekretaris Perusahaan Asabri menyebut, strategi investasi Asabri dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari komite investasi yang telah mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan.

Yang tak kalah pentingnya, pemilihan aset termasuk saham, sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

Baca: Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,4 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved