Jumat, 3 Oktober 2025

Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,4 Miliar

Untuk kerugian negara secara pasti, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit BPKP

Editor: Eko Sutriyanto
firki/tribunbulukumba.com
Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang dan Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba masih dalam proses penyidikan.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba telah memeriksa saksi dalam kasus di dua desa ini, termasuk kepala desa (Kades) masing-masing.

Berdasarkan temuan polisi, terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta, dari penyalahgunaan  Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)di Bontobaji tahun anggaran 2016-2017.

Sementara di Desa Kindang, kerugian negara diduga mencapai Rp 900 juta, akibat penyalahgunaan dana desa di tahun 2017-2018.

Jika digabungkan penyalahgunaan anggaran di dua desa ini merugikan negara lebih dari Rp 1 Miliar.

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, Rabu (8/1/2020), menjelaskan, untuk kerugian negara secara pasti, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.

Baca: Ganjar Heran Banyak ASN Pelaku Korupsi tapi Tidak Dipecat

Baca: Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Baca: Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Bengkayang Segera Naik ke Persidangan

"Saat ini masih dalam proses audit BPKP untuk kerugian pastinya. Angka yang kami sebutkan hanya berdasarkan temuan sementara, temuan penyidik," kata Bery.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut dia, pihaknya belum bisa menyampaikan modus kecurangan di dua desa ini.

Yang jelas, setelah hasil audit BPKP keluar, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sekadar diketahui, sebelumnya Unit Tipikot Satreskrim Polres Bulukumba, telah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayakan Masyarakat Desa (DPMD), di Mapolres Bulukumba, 2019 lalu.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi dan klarifikasi mengenai pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, melalui Kanit Tipikor Aipda Ahmad Fatir, mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Baca: Resmi Dilantik Jokowi, Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Bukan Penasehat

Baca: Ekonom Indef Kritisi Dana Desa Belum Tekan Jumlah Penduduk Miskin

Baca: Dana Desa Rp 299 Untuk Beli Ambulans Raib, Diduga Ada Kelalaian Kades Ladang Panjang

Olehnya, kata Aipda Fatir, pihaknya memaksimalkan pengawasan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.

"Kita sharing mengenai pengelolaan ADD. Kemudian kita lakukan sistem pengawasan agar kades tidak salahgunakan anggaran ini," kata Aipda Fatir.

Mantan Kanit Tipidter Polres Bulukumba itu mengaku, pihaknya juga telah memanggil beberapa kepala desa untuk memaksimalkan pengawasan tersebut.

Ia berharap, setelah gerakan pengawasan ini masif dilakukan, tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan aparat desa terkait penggunaan ADD.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rp 1,4 Miliar Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved