Selasa, 7 Oktober 2025

Pengamat: Pengungkapan Investasi Bodong MeMiles Berikan Kepastian Iklim Investasi

Josua mengatakan, pengungkapan kasus itu dapat memberikan kepastian berinvestasi bagi masyarakat di Indonesia.

SURYA/LUHUR PAMBUDI
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Josua Pardede menilai ada efek positif dari pengungkapan praktik investasi bodong aplikasi Memiles beromzet ratusan miliar rupiah oleh Polda Jatim, beberapa waktu lalu.

Josua mengatakan, pengungkapan kasus itu dapat memberikan kepastian berinvestasi bagi masyarakat di Indonesia.

"Ini hasil koordinasi antara penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana melindungi hak konsumen di Indonesia," ujar Josua ketika dihubungi, Senin (6/1/2020).

Ia mengatakan pemerintah melalui OJK sebenarnya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tak terjebak investasi bodong.

Satuan Tugas Waspada Investasi juga telah memblokir sejumlah perusahaan yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap.

Baca: Cerita Lengkap Terbongkarnya Bisnis Investasi Bodong MeMiles, Beromset Miliaran Rupiah

Josua menyarankan agar masyarakat meneliti terlebih dulu setiap tawaran berinvestasi yang datang. Dia menilai, banyak masyarakat yang tertipu hanya karena melihat tawaran keuntungan menggiurkan yang dijanjikan.

"Sebagai konsumen harus lebih aware, jangan sampai terpancing dengan tawaran menggiurkan," kata dia.

Baca: Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Memiles di Aplikasi Smartphone, Omsetnya Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar dari para membernya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi penyedia jasa iklan, pengelola Memiles telah merekrut 264 ribu member. Padahal aplikasi ini belum mengantongi izin apapun dari otoritas.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, bisnis ini dijalankan para tersangka dengan bendera perusahaan PT Kam and Kam dan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan yang dijaring lewat aplikasi Memiles.

"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar," kata Luki.

Aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil.

Nilai bonus yang diberikan melebihi besaran uang yang top up oleh para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp400 ribu, maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved