Selasa, 30 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Tujuh Masalah Membelit Garuda di Bawah Dirut Ari Askhara

Sebelum di Garuda, Ari Askhara tercatat sebagai Dirut Pelindo III sejak 4 Mei 2017.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kehilangan direksinya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Menjadi Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menggantikan Pahala Mansury dalam   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk 12 September 2018.

Sebelum di Garuda,  Ari Askhara tercatat sebagai Dirut Pelindo III sejak 4 Mei 2017.

Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara

Di Garuda, Ari Askhara sejatinya bukan wajah baru. Sebelum jadi Dirut Garuda, Ari menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk.

Sejak RUPSLB Garuda September 2018, Ari Askhara menjadi dirut di Garuda setahun lebih. Selama jadi Dirut Garuda, inilah sejumlah kasus yang menimpa maskapai ini dibawah kepemimpinan Ari Askhara.

1. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air

Awal tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas 2 maskapai penerbangan terkait indikasi  praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo.

Mereka adalah Garuda Indonesia Group, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) 

Baca: Kasus Dugaan Penyelundupan Harley, Kementerian BUMN Pecat Dirut Garuda Lewat RUPS

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Februari, pada 5 Juli lalu KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.

2. Rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia

21 Januari 2019, KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air.

Baca: Sri Mulyani Ungkap Potensi Kerugian Negara hingga Rp 1,5 Miliar Akibat Penyelundupan di Garuda

Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.

Mereka dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU itu, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan