Minggu, 5 Oktober 2025

Dirut Garuda Dipecat

Pasang Badan demi Sang Bos, Karyawan Garuda Bikin Cerita Asal Usul Harley

Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-Bay.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/YANUAR
Konferens pers Menkei Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir tentang pemecatan Bos Garuda terkait penyelundupan Harley Davidson 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kemungkinan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan karyawan Garuda Indonesia berinisal SAS pasang badan untuk menutupi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Penyelundupan dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara (AA).

"Nampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-Bay.

Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut.

"Kami tidak dapatkan kontak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut."

"SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.

Baca: Sebelumnya Berani Klaim Tak Ada Penyelundupan tapi Bosnya Dipecat, Apa Kata Garuda?

Selain itu, SAW juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa apakah yang bersangkutan melakukan penyelidikan motif awal apakah yang bersangkutan benar melakukan atas nama dirinya atau menutupi pihak lain.

"Kami akan terus lihat karena Saudara SAS yang kita tahu tidak punya hobi motor tapi impor Harley. Dia hobinya sepeda," ujar dia.

Jika benar yang bersangkutan ternyata menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang tidak benar maka bisa dikenai konsekuensi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

“Akan ada konsekuensinya,” tuturnya.

Regulasi tersebut menuliskan, setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu dan dipalsukan akan kena hukuman pidana.

Hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Dirut Garuda Pasang Badan untuk Selundupkan Harley Davidson?".

Halaman
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved