Rabu, 1 Oktober 2025

Rencana Revisi PP 109 Dinilai Matikan Industri Hasil Tembakau

Industri ini telah berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun terhadap pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Diskusi publik soal rencana revisi PP 109 

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional."

"Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10 persen APBN kita itu didanai oleh IHT,” jelas Mogadishu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved