Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Jokowi Diminta Hapus Kebijakan yang Bisa Hancurkan Industri Hasil Tembakau  

Agus Wahyudin mengatakan, IHT merupakan salah satu industri padat modal dan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petani tembakau di perkebunan tembakau Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. 

‘’Kebijakan revisi PP 109/2012 itu berdampak serius terhadap IHT yang telah menyerap lebih dari 6,1 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun pada penerimaan Negara,’’imbuh Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo.

Suhardjo menambahkan, Formasi bersama dengan Gaprindo dan GAPPRI, menentang keras usulan revisi PP 109/2012 dan berharap Presiden bisa turun tangan untuk turut memikirkan kesejahteraan IHT.

Revisi PP 109/2012 dinilai tak sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi yang mendorong adanya transparansi dalam proses pembuatan peraturan-perundang-undangan serta mempermudah kegiatan investasi dan berusaha, yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved