Sederet Fakta soal Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis
Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan.
Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis"