Menkes Mengaku Paham Alasan Sri Mulyani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Atas 100 persen
Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani untuk mengatasi defisit keuangan yang terus mendera BPJS Kesehatan.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
Sri Mulyani menilai, kenaikan yang diusulkan DJSN itu akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.