Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ibu Kota Negara Akan Dipindah, Ini Rincian Skema Pembiayaannya Menurut Jokowi

Mengenai pengelolaan aset untuk membiayai pemindahan ibu kota, Bappenas menegaskan tidak perlu dengan skema tukar guling.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara, luas pengelolaan laut sebesar 25.656 km persegi. 

Gerbang masuk Kabupaen Penajam Paser Utara
Gerbang masuk Kabupaen Penajam Paser Utara (WIKIPEDIA)

Provinsi Kalimantan Timur terletak antara 113º44’ dan 119º00’ Bujur Timur serta diantara 2º33’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan.

Di Kalimantan Timur ada dua kandidat lokasi yakni di Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara dan Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Topografi

Kalimantan Timur memiliki topografi bergelombang dari kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar antara 0-1500 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan kemiringan antara 0-60 persen.

Daerah dataran rendah dari provinsi ini umumnya dijumpai di kawasan sepanjang sungai. 

Wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara dipisahkan oleh selat.
Wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara dipisahkan oleh selat. (GOOGLE MAP)

Sementara, daerah pegunungannya memiliki ketinggian rata-rata lebih dari 1.000 meter mdpl dengan kemiringan 300 persen.

Dataran tinggi tersebut terdapat pada bagian barat laut berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. 

Secara garis besar, topografi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan di atas 40 persen.

Sebanyak 43,22 persen wilayah terletak pada ketinggian 100-1.000 mdpl.

Pembagian wilayah 

Ibu kota baru Kalimantan Timur awalnya dibagi dalam beberapa wilayah.

Daerah-daerah Tingkat II-nya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Pembagian wilayah tersebut berupa pembentukan 2 kotamadya yakni Samarinda dan Balikpapan. Sementara, Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Batas-batas wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Batas-batas wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Kemendikbud)

Kantor Camat Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Peraturan tersebut juga membagi Kalimantan menjadi 4 kabupaten yakni Kabupaten Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Kabupaten Pasir dengan ibu kotanya Tanah Grogot, Kabupaten Berau dengan ibu kotanya Tanjung Redeb, dan Kabupaten Bulungan dengan ibu kotanya Tanjung Selor.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved