Rabu, 1 Oktober 2025

PT Elnusa Diminta Ajukan Izin Jika Ingin Pekerjakan Tenaga Asing di PHE ONWJ

Menurut Soes Hidarto, Kemenaker juga tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Kepala Biro Humas Kemenaker, Soes Hindarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

Di bagian lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut.

Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya.

“Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri,” kata Kardaya Warnika.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya tenaga kerja asing untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ.

PT Elnusi dalam hal ini mewakili PT Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.

“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi Wibowo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved