Menteri Airlangga Hartarto Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku 2021
Airlangga menjelaskan peraturan presiden nantinya mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi kendaraan listrik berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah baru akan berlaku pada 2021.
Hal ini disampaikan Airlangga usai menghadiri rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/8/2019) membahas rencana pengembangan kendaraan listrik.
Airlangga menjelaskan peraturan presiden nantinya mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian.
Sementara itu, peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi.
"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah," ujar Airlangga.
Baca: Regulasi Mobil Listrik Belum Jelas, Ini Kata Toyota
Airlangga melanjutkan revisi PP No 41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal dimana Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan mengacu pada emisi kendaraan itu.
Peraturan Pemerintah hasil revisi itu akan mengatur teknologi termasuk antisipasi penggunaan hidrogen dan baterai.
Dengan pemberlakuan regulasi di 2021, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan tenggat waktu dua hingga tiga tahun bagi industri untuk investasi.
"Jadi seluruh perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi berlaku di 2021," tambahnya.