Terkendala Masalah Teknis, Revitalisasi Terminal Baranangsiang Tak Bisa Pakai APBN
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, dia menjelaskan perjanjian tidak berakhir meski terjadi pengalihan aset akibat amanat perundang-undangan.
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa dalam setiap prosesnya, dukungan masyarakat terhadap pengembangan fasilitas layanan dan operasional Terminal Baranangsiang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Revitaliasi Terminal Baranangsiang Bogor yang akan dilaksanakan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029.