Jelang Lebaran Banyak Kebutuhan, Masyarakat Harus Pintar Agar Tak Terjerat Pinjaman Daring
Ahmad pun menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang pinjaman pada awal bulan puasa agar mudah ketika mengembalikannya.
Untuk itu, OJK kini tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK.
"Perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas OJK. Dengan melakukan sosialisasi, kami berharap permasalahan yang kerap terjadi seperti masalah penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang,” ujar Hendrikus.
OJK pun menggandeng pelaku Fintech untuk menyukseskan program tersebut. Menurut Hendrikus, sosialisasi kepada masyarakat tidak cukup dilakukan oleh OJK.
“Partisipasi aktif dari pelaku Fintech pastinya akan sangat membantu OJK dalam melakukan sosialisasi. Jadi, ini merupakan tugas kita bersama-sama untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” kata dia.
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, jumlah Fintech yang terdaftar per April 2019, berjumlah 114 perusahaan, bertambah 15 perusahaan dari Februari lalu yang masih 99. OJK April lalu juga telah menutup 144 Fintech ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri.