Jumat, 3 Oktober 2025

Jelang Lebaran Banyak Kebutuhan, Masyarakat Harus Pintar Agar Tak Terjerat Pinjaman Daring

Ahmad pun menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang pinjaman pada awal bulan puasa agar mudah ketika mengembalikannya.

Penulis: Hendra Gunawan
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM – Jelang Lebaran 2019, Perencana Keuangan dari Zielts Consulting, Ahmad Gozali, meminta masyarakat untuk pintar dalam memanfaatkan pinjaman daring dari perusahaan teknologi finansial (fintech lending).

Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah karena ketidakmampuan masyarakat dalam mengembalikan pinjaman.

“Yang jelas, yang namanya pinjaman harus dikembalikan, maka sebelum memutuskan untuk meminjam, mesti terlebih dahulu punya rencana pengembaliannya.

Apalagi uang tunai via fintech biasanya memiliki jangka waktu yang sangat pendek dan bunga relatif tinggi,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019).

Baca: Daftar Lengkap Doa-doa di Bulan Ramadhan, dari Doa Berbuka, Setelah Salat Witir hingga Saat Sahur

Baca: Indahnya Toleransi, Wanita Katolik Ini Order Pizza via Ojol untuk Sang Driver Berbuka Puasa

Baca: Pagi Ini Rupiah Kembali Loyo, Diperdagangkan di 14.367 Per Dollar AS

Baca: Pagi Ini Rupiah Kembali Loyo, Diperdagangkan di 14.367 Per Dollar AS

Ahmad pun menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang pinjaman pada awal bulan puasa agar mudah ketika mengembalikannya.

"Misalnya untuk belanja kebutuhan Lebaran di awal Ramadhan saat belum terlalu ramai. Pinjam dulu uangnya dan dikembalikan setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di akhir Ramadhan,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad juga menyarankan masyarakat untuk meminjam uang di perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, saat ini, masih marak terjadi kasus hukum dalam penagihan utang karena masih ada masyarakat yang meminjam uang di fintech ilegal.

"Jika fintech sudah terdaftar di OJK, maka mereka harus mengikuti standar perilaku dalam penagihan. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Dengan memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK, Ahmad menambahkan, kerahasian dan keamanan data peminjam tetap terjaga.

“Jadi bukan hanya masalah etika penagihan, ya, tetapi juga masalah kerahasiaan dan kemanan data pribadi kita,” ungkap Ahmad.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede mengatakan permintaan pinjaman pada bulan puasa tahun ini diproyeksikan meningkat dibandingkan tahun lalu.

Sebelum puasa pada Mei 2018 lalu, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 13,65%. Selama puasa, Juni 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 24,03%. Setelah puasa, Juli 2018, jumlahnya meningkat sebesar 20,55%.

“Untuk tahun ini 2019, kami memperkirakan kenaikannya melebihi dari tahun lalu seiring bertambahnya jumlah penyelenggaraan fintech lending dan meningkatnya pemahaman masyarakat soal fintech lending,” kata Tumbur.

Direktur Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan regulator tengah memfokuskan perlindungan terhadap konsumen.

Baca: THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN

Baca: Sempat Dilarang Pulang dari Nusa Dua, Mario Ditemukan Tewas Mengenaskan di Underpass

Untuk itu, OJK kini tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK.

"Perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas OJK. Dengan melakukan sosialisasi, kami berharap permasalahan yang kerap terjadi seperti masalah penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang,” ujar Hendrikus.

OJK pun menggandeng pelaku Fintech untuk menyukseskan program tersebut. Menurut Hendrikus, sosialisasi kepada masyarakat tidak cukup dilakukan oleh OJK.

“Partisipasi aktif dari pelaku Fintech pastinya akan sangat membantu OJK dalam melakukan sosialisasi. Jadi, ini merupakan tugas kita bersama-sama untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, jumlah Fintech yang terdaftar per April 2019, berjumlah 114 perusahaan, bertambah 15 perusahaan dari Februari lalu yang masih 99. OJK April lalu juga telah menutup 144 Fintech ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved