Senin, 6 Oktober 2025

Menhub Awasi Tarif Pesawat Jelang Lebaran

Budi Karya Sumadi beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran agar dapat dijangkau oleh masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran agar dapat dijangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” sebutnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).

Terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Program Serasi Kementan Dapat Dukungan dari PBNU

“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.

Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.

“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved