Pilpres 2019
Bu Sri Mulyani Pembantu Presiden yang Posisinya Mendukung Kebijakan Jokowi
“Artinya, Bu SMI sebagai menteri adalah pembantu presiden yang mengambil posisi mendukung kebijakan Pak Jokowi,” kata Misbakhun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tanggap dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi demi menggerakkan ekonomi.
Legislator yang membidangi keuangan dan perpajakan itu mengatakan, meski penurunan pajak dalam jangka pendek akan mengurangi pemasukan bagi APBN, namun ada efek jangka panjang yang lebih positif terutama demi meningkatkan daya saing.
“Bapak Presiden Jokowi sedang melakukan upaya peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia supaya menarik bagi pengusaha luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah instruksinya adalah melakukan penyesuaian tarif PPh badan,” ujar Misbakhun melalui siaran pers ke media, Sabtu (23/3/2019).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Sri Mulyani sebagai Menkeu sepertinya keberatan dengan opsi menurunkan tarif PPh badan yang saat ini 25 persen. Sebab, kebijakan itu akan mengurangi pemasukan bagi APBN.
Namun, kata Misbakhun, hal yang harus dipertimbangkan adalah efek jangka menengah dan panjang dari kebijakan penurunan tarif pajak bagi dunia usaha.
“Penurunan tarif adalah relaksasi bagi dunia usaha yang secara agregat justru akan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi secara keseluruhan,” tuturnya.
Baca: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 70 Triliun untuk 75.000 Desa
Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menegaskan, Sri Mulyani sebagai Menkeu justru dituntut mampu menyiapkan mitigasi atas risiko penurunan tarif PPh dari sisi kebijakan fiskal di APBN.
“Artinya, Bu SMI sebagai menteri adalah pembantu presiden yang mengambil posisi mendukung kebijakan Pak Jokowi,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, Jokowi tak hanya berkeinginan menurunkan tafir PPh badan, namun juga memperluas dan menata tax base. Dengan perluasan tax base, kata wakil rakyat asal Pasuruan itu, maka jumlah pembayar pajak bertambah.
“Jadi Presiden Jokowi telah membuat kebijakan yang selaras dan berkesinambungan, termasuk soal tax amnesty,” kata salah satu inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak itu.
Misbakhun menegaskan kembali, tidak boleh ada menteri yang mengabaikan atau bahkan berupaya mengganjal rencana kerja presiden. Sebab, mantan amtenar di DJP itu mengaku menangkap kesan bahwa Sri Mulyani menghambat visi Presiden Jokowi di bidang perpajakan
“Sebagai seorang menteri, Sri Mulyani tidak seharusnya meragukan keputusan yang sudah dibuat oleh Jokowi. Hal yang harus dipahami bahwa Pak Jokowi seorang risk taker (berani mengambil risiko, red) dan bukan seorang pemimpin yang populis," kata dia.
"Jadi jangan sampai ada kesan bahwa Kementerian Keuangan tidak mendukung sepenuhnya apa yang telah menjadi keputusan presiden,” tegasnya.
Baca: Awali Kampanye Terbuka, Jokowi-Maruf Amin Akan Satu Panggung Di Banten
Selain itu Misbakhun juga mengatakan, penurunan PPh badan bukan semata-mata demi meningkatkan daya saing. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk meningkatkan kesadaran pajak.
“Dengan demikian kepatuhan wajib pajak meningkat dari sisi formal ke sisi material. Wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penuh kesadaran,” paparnya.