Besaran Tarif Ojek Online Belum Ditentukan
Budi Setiyadi mengatakan besaran tarif itu nantinya akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ( ojek online).
Namun, dalam peraturan tersebut Kemenhub belum mematok besaran tarif yang akan dikenakan ke pengguna.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif itu nantinya akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
Baca: Pasca-Banjir di Jayapura, Permukiman Terkepung Lumpur
“Saya akan membuat surat keputusan Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per kilometer berapa, batas minimial pelayanan berapa kilo, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi menambahkan, pihaknya akan melalukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran tarif ini. Nantinya pembahasan akan melibatkan aplikator, pengemudi, praktisi dan perwakilan dari konsumen.
“Nanti sore akan kita bahas, mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan," kata Budi. Setelah melakukan pembahasan dengan pihak terkait, Budi akan melaporkannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Belum Tentukan Besaran Tarif Ojek Online"