Waspadai 47 Investasi Bodong Hasil Temuan Satgas Waspada Investasi
Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal
42. Kofin/ koin.simdif.com
43. Sinar Tiga Berlian
44.Mydropnshop
45. Kafi.sms.com
46. Management Asset Community and Development
47. Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.
"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaporan ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan melalui kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Reporter: Nur Qolbi
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini daftar terbaru 47 investasi bodong temuan Satgas Waspada Investasi