Jumat, 3 Oktober 2025

Waspadai 47 Investasi Bodong Hasil Temuan Satgas Waspada Investasi

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal

Editor: Choirul Arifin
KONTAN/DIMAS
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal alias bodong.

Sebanyak 47 entitas ini banyak bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.

Berikut ini adalah nama 47 entitas tersebut:

1. PT Sinergi Rezeki Ananta/Essenzo

2. CV PTINDO/ www.baleo.id/ CV Pitulungan Indonesia

3. PT Aladiev Mitra Mandiri

4. PT BOG Indonesia Sukses

5. PT Bonaventura Berkah Sukses

6. PT Inbioplus Sun Internasional/ My Zenza

7. BDI Groups/ https://bdigroups.com/id/

8. PT Karunia Berjaya Selamanya/ www.mox.wed.id

9. Toga Chat/Toga Capital

10. PT Global Net International

11. www.arrow-miner.com/

PT Baruna Investama Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved