Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Terbit Maret 2019
ada empat pilar yang digarisbawahi dalam aturan baru itu, yaitu isu keselamatan, tarif, pemberhentian atau suspension, serta kemitraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengungkapkan pemerintah saat ini tengah merancang aturan terkait angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.
Targetnya, aturan baru tersebut sudah bisa terbit pada Maret 2019 mendatang.
"Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) bilang bulan Maret, draft kasar sudah, tinggal ada perubahan pas diskusi. Jadi kita sudah ke proses tinggal butuh waktu," kata Budi usai mengadakan diskusi bersama perwakilan dari 100 aliansi pengemudi ojek online di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dalam diskusi hari ini, ada empat pilar yang digarisbawahi dalam aturan baru itu, yaitu isu keselamatan, tarif, pemberhentian atau suspension, serta kemitraan.
"Sementara ada empat: suspend, kemitraan, keselamatan dan tarif. Saya harus semangati mereka agar bisa bekerja dan merasa dilindungi pemerintah," ucap Dirjen Budi.
Baca: Bawa 22 Orang ke Eropa, Ashanty Duduk di Kelas Ekonomi Bareng ART saat Pulang, Lihat Keseruan Mereka
Nantinya, hasil diskusi ini akan dibawa ke dalam seminar nasional bersama para ahli di bidang IT, ekonomi dan bidang terkait lainnya. Seminar tersebut direncanakan berlangsung pada 10 Januari 2019 mendatang.
Budi mengimbau agar seluruh pengemudi ojek online di Indonesia menjaga suasana agar tetap kondusif selama proses penyusunan regulasi ini berlangsung. Ia menjanjikan aturan tersebut rampung pada Maret 2019.
"Selama kami susun (regulasi), mohon untuk dibuat suasana kondusif dan harmonis sehingga tak ada gangguan yang buat tim penyusun bingung. Biarkanlah kami menyusun, dukungan teman-teman agar suasana baik," tandasnya.
Selain mengajak diskusi pengemudi dan para ahli, Kemenhub juga akan melibatkan aplikator ojek online. Hal ini, kata Budi, guna memastikan aspirasi dari semua pihak tertampung oleh pemerintah.
"Pasti dilibatkan (aplikator). Saat nyusun pasti dilibatkan. Organda pun dilibatkan. Maret Insya Allah jadi, bentuknya PM (peraturan menteri)," pungkasnya.