Minggu, 5 Oktober 2025

Akhiri Polemik Susu Kental Manis, BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis

Penulis: Sanusi
ist
susu kental manis (SKM) 

"Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Dia berharap produsen susu kental manis dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label.

Sesuai Perka BPOM yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru. Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini.

"Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan aturan ini," kata Tetty.

Dengan adanya aturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkan susu kental manis sesuai fungsi yang semestinya.

Menurutnya, SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved