Tidak Sesuai Fakta, BFI Minta Penetapan Skorsing Dicabut
Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar.
Sekadar mengingatkan, Grup Ongko dikendalikan oleh taipan Kaharuddin Ongko yang juga pemilik Bank Umum Nasional. Bank tersebut dibekukan saat krisis ekonomi pada 1998 dan menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ongko kemudian masuk sebagai debitor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan utang sekitar Rp 7,8 triliun.
“APT mengklaim memiliki saham BFI karena saham ini nilainya sudah triliunan di market. Kalau lihat nilai segitu, siapa yang tidak akan berusaha berjuang. Coba dulu waktu krismon, dimana dia sebagai pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI,” kata Hotman.
Sayangnya saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat WhatsApp oleh Kontan.co.id terkait alasan APT mengajukan permohonan skorsing, Hotman enggan menyebutkan.
Rencananya, Permohonan Pencabutan Penetapan No. 120/G/2018/PTUN.JKT dari BFI Finance tersebut, akan disidangkan pada persidangan selanjutnya, 17 September 2018. (Dikky Setiawan)