Menkeu Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia Terkait Kasus SNP Finance
Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP.
KAP Satrio Bing Eny & Rekan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi rekomendasi dan ketetapan hasil pemeriksaan PPPK. Hal ini karena kualitas audit adalah prioritas utama.
Selain itu KAP Satrio Bing Eny & Rekan jga tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien.
Satrio menegaskan bahwa pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh KAP SBE terbatas pada general audit atas laporan keuangan SNP. KAP SBE terakhir kali menerbitkan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan SNP adalah untuk tahun buku 2016.