Kamis, 2 Oktober 2025

Jangan Lupa, Ada Kewajiban Freeport yang Jadi Tanggungan Baru PT Inalum

KLHK sudah mengidentifikasi 48 masalah dalam lingkungan yang berkaitan dengan operasi tambang Freeport.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Selain itu, PTFI dinilai mencemari lingkungan di sungai, hutan, muara, dan laut. Akibatnya, potensi kerugian negara karena kerusakan itu mencapai Rp 185 triliun.

Tito Sulistio, mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, apabila pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas, seluruh kewajiban PTFI yang belum dijalankan otomatis bakal menjadi tanggung jawab Inalum.

"Kalau Freeport McMoran menjanjikan investasi melalui PTFI, sementara Pemerintah Indonesia juga memiliki 51% PTFI, itu sama saja pemerintah juga berjanji pada dirinya sendiri," sindir Tito.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved