Kamis, 2 Oktober 2025

Awas, Ada 200 Usaha Gadai Barang Ilegal Beroperasi di Indonesia

Untuk mengantisipasi makin banyaknya pegadaian ilegal, OJK bakal merilis daftar lengkap perusahaan yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melayani nasabah yang menggadaikan emas di Pegadaian Cabang Pembantu Cikudapateuh, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (Perseroan) melakukan pendataan perusahaan pegadaian di Indonesia.

Dari situ ditemukan sekitar 200 pegadaian swasta yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari di OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin menyebut, pegadaian tersebut terbukti bermasalah karena tidak mempunyai izin, dan seenaknya menghindari pelaporan dan pemeriksaan dari OJK.

Padahal pentingnya izin tersebut, agar OJK bisa mengawasi usaha gadai yang banyak menyimpan barang berharga milik masyarakat.

“Kami menemukan pegadaian ilegal di Jalan Saharjo (Jakarta Selatan) hingga ke flyover Kasablanka ditemukan sekitar tiga hingga empat usaha gadai. Namanya bermacam-macam dan itu tidak terdaftar,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Untuk mengantisipasi makin banyaknya pegadaian ilegal, OJK bakal merilis daftar lengkap perusahaan yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK.

Tindakan ini perlu dilakukan, karena mengingat bisnis pegadaian terus berkembang, terutama di masa Lebaran.

Baca: Bank Indonesia: Pelemahan Rupiah Tak Terkait dengan Porsi Kenaikan Suku Bunga

Baca: Ancaman Buat Merk Jepang, Kuartal 1 Mercedes-Benz Bukukan Penjualan Kendaraan Niaga 26.214 Unit

Tidak hanya itu saja, OJK juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi melakukan pengawasan akan potensi tumbuhnya pegadaian ilegal. Pihaknya juga melakukan sosialiasasi ke seluruh media massa, agar masyarakat semakin sadar untuk menggunakan perusahaan pegadaian yang resmi.

“Kami sudah koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi. Selain itu, tim humas kami akan menyampaikan kepada media cetak, radio, maupun televisi untuk menyebarkan informasi pegadaian yang resmi dan ilegal,” pungkasnya.

Diketahui, proses pendaftaran usaha pegadaian ke OJK paling lambat 31 Juli 2018.

Jika perusahaan itu tidak mendaftarkan diri, maka pemerintah tak segan menghentikan operasi usaha gadai itu dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena terbukti melanggar peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved