Selasa, 30 September 2025

PGN-Pertagas Merger, Kementerian BUMN Janji Tidak Ada Karyawan yang Di-PHK

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan"

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pemasangan jaringan gas untuk restoran di Medan, Kamis (23/11/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pembentukan holding BUMN migas yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) dan terbentuknya subholding gas yang mengintegrasikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersama PT Pertamina Gas (Pertgasa) menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengurangan karyawan di dua perusahaan tersebut. 

Namun Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar bilang tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," kata Fajar, Senin (21/5/2018).

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca: Anggaran Infrastruktur Kemungkinan Berkurang untuk Tambal Subsidi

Saat ini PGN tercatat memiliki 1.300 karyawan permanen dan 5.000 karyawan non permanen. Sementara Pertagas memiliki sekitar 350 karyawan.

Finalisasi subholding migas

Selain masalah karyawan, pembentukan holding BUMN migas juga masih berkutat terkait mekanisme integrasi PGN dan Pertagas.

Menurut Fajar, Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.

Baca: Daimler Luncurkan Varian Baru Truk Axor 2523 R untuk Angkutan BBM dan CPO

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” jelasnya.

Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia. 

Melalui integrasi bisnis gas ini juga nantinya akan mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Fajar menyebut Kementerian BUMN berharap integrasi PGN dan Pertagas bisa menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.

Selain itu juga bisa meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas, meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia, dan penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved