Selasa, 30 September 2025

Waduh, Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Sudah Lapor SPT

Hestu mengatakan, jumlah SPT untuk WP Badan ini masih seimbang antara penyampaian secara online dan manual.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sebanyak 325.000 wajib pajak (WP) Badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017nya per 18 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sebanyak 1,47 juta WP Badan yang seharusnya melaporkan SPT tahunannya. Dengan capaian ini, masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT.

“Baru sekitar 325.000 sampai hari ini, tapi kami akan tunggu sampai akhir April 2018,” kata dia dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018).

Hestu menyatakan, meski masih sedikit, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT hingga 18 April itu tumbuh dibandingkan tahun 2017 lalu di periode yang sama.

"Tumbuh sekitar 18%-19% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama," ucapnya.

Secara total atau sepanjang tahun lalu, 770.000 WP Badan memasukkan SPT. “Tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya

Hestu mengatakan, jumlah SPT untuk WP Badan ini masih seimbang antara penyampaian secara online dan manual.

Baca: IIMS 2018 Hadirkan Test Drive Mobil LIstrik BMW i8 dan Mercedes-Benz EQ

WP Badan yang sudah melaporkan secara online melalui SPT elektronik sekitar 111.000 WP dan secara manual sekitar 136.000 WP.

WP Badan, Ditjen Pajak memang tidak mendorong semuanya melaporkan SPT online karena ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hanya menerima SPT WP Badan secara manual.

"WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP Badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing. Jadi antara online dan manual WP Badan fifty-fifty," jelasnya.

 
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved