Senin, 6 Oktober 2025

Rumah Bersubsidi Dibangun di Kota Serang, Harganya di Bawah Rp 130 Juta

Harga perumahan bersubsidi dibatasi oleh pemerintah. Pembelinya juga dibatasi dengan melihat penghasilan konsumen.

Editor: Choirul Arifin
Housing-Estate
Rumah sederhana bersubsidi 

Baca: Operator Seluler Akan Hanguskan Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Dukungan tersebut berupa penyederhanaan perijinan, keringanan biaya dan pajak-pajak dan lain-lain. Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan harga rumah bisa lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. 

“Pemerintah juga telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyaakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam paket kebijakan tersebut pemerintah menyederhanakan perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR dengan luas maksimal 5 hektar," kata Rildo.

"Tentu saja paket kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh instansi terkait, terutama pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan perijinan perumahan di masing-masing daerah,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved