Rumah Bersubsidi Dibangun di Kota Serang, Harganya di Bawah Rp 130 Juta
Harga perumahan bersubsidi dibatasi oleh pemerintah. Pembelinya juga dibatasi dengan melihat penghasilan konsumen.
Baca: Operator Seluler Akan Hanguskan Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah
Dukungan tersebut berupa penyederhanaan perijinan, keringanan biaya dan pajak-pajak dan lain-lain. Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan harga rumah bisa lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah juga telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyaakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam paket kebijakan tersebut pemerintah menyederhanakan perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR dengan luas maksimal 5 hektar," kata Rildo.
"Tentu saja paket kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh instansi terkait, terutama pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan perijinan perumahan di masing-masing daerah,” tuturnya.