Rabu, 1 Oktober 2025

PT DCI Indonesia Topping Off Gedung Data Center Kedua

Perayaan topping off ini dilakukan DCI setelahmenyelesaikan struktur pembangunan gedung hingga lantai tertinggi.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Manajemen PT DCI Indonesia (DCI) melakukan topping off gedung kedua (JK2) di kawasan industri MM2100 Cibitung, Bekasi. 

"Kita memiliki strategi untuk membentuk ekosistem yang bermanfaat untuk klien. Sebagai contoh sistem finansial pasti membutuhkan perusahaaan pembayaran seperti kartu kredit dan sistem pembayaran seperti ini dibutuhkan olehperusahaan cloud, e-commerce, dan OTT yang ada di dalam data center kami. Hal ini memberikan nilai tambah, terutama biaya yang lebih efisien secara jangka panjang. Sehingga kami merancang ekosistem ini secara sistematis dari awal,” tutup Toto.

Regulasi

PeraturanP emerintah No.82 tahun 2012, mewajibkan penyelenggara layanan elektronik tertentu untuk memiliki pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di Indonesia.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran juga mengharuskan penyelenggara jasa pembayaran dan perusahaan jasa penunjang, seperti penyedia layanan jasa center untukmendapatkan izin dari bank sentral untuk beroperasi di negeri ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved