PT DCI Indonesia Topping Off Gedung Data Center Kedua
Perayaan topping off ini dilakukan DCI setelahmenyelesaikan struktur pembangunan gedung hingga lantai tertinggi.
"Kita memiliki strategi untuk membentuk ekosistem yang bermanfaat untuk klien. Sebagai contoh sistem finansial pasti membutuhkan perusahaaan pembayaran seperti kartu kredit dan sistem pembayaran seperti ini dibutuhkan olehperusahaan cloud, e-commerce, dan OTT yang ada di dalam data center kami. Hal ini memberikan nilai tambah, terutama biaya yang lebih efisien secara jangka panjang. Sehingga kami merancang ekosistem ini secara sistematis dari awal,” tutup Toto.
Regulasi
PeraturanP emerintah No.82 tahun 2012, mewajibkan penyelenggara layanan elektronik tertentu untuk memiliki pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran juga mengharuskan penyelenggara jasa pembayaran dan perusahaan jasa penunjang, seperti penyedia layanan jasa center untukmendapatkan izin dari bank sentral untuk beroperasi di negeri ini.