Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Minta Operator Hentikan Sementara Perekrutan Sopir Taksi Online

Moratorium berlaku untuk seluruh operator penyedia jasa taksi online baik Grab, Go-car mapun Uber dan berlaku di seluruh Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
ISTIMEWA
Ilustrasi taksi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melakukan moratorium atau pemberhentian sementara penerimaan pengemudi taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan moratorium berlaku untuk seluruh operator penyedia jasa taksi online baik Grab, Go-car mapun Uber dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Moratorium berlaku di seluruh daerah mulai hari ini," ungkap Budi Karya saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Mengenai lamanya waktu moratorium Budi Karya masih belum bisa memastikan namun untuk saat ini Mantan Dirut Angkasa Pura (AP) II itu mengimbau para operator agar tidak menerima pengemudi baru terlebih dulu.

Baca: Uber Hengkang dari Asia Tenggara? Begini Jejak Persaingannya di Indonesia

"Pokoknya sampai ada ketetapan berikutnya, ditetapkan ada moratorium," ungkap Budi Karya.

Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan jumlah moratorium tersebut melihat dari melesatnya jumlah pengemudi taksi online.

Sehingga dikhawatirkan dapat mempersulit para pengemudi taksi online saat mendapatkan penumpang.

"Ada indikasi dalam beberapa hari minggu terakhir ini ada suatu percepatan yang tidak proporsional. Nah ini kita harapkan jangan dilakukan. Karena sekarang para driver susah dapat penumpamg. Kasihan mereka," pungkas Budi Karya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved