Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Migas Masih Tertahan di Baleg DPR RI

"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya

TRIBUNNEWS/APFIA
Diskusi RUU Migas bersama anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, pejabat Kementerian ESDM dan mantan Dirut Pertamina Arie Soemarno di Jakarta, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih tertahan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi 7 DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, RUU migas ini merupakan RUU yang cukup lama dibahas di Baleg selain RUU Peyiaran.

"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya saat ditemui di diskusi RUU Migas, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Satya menjelaskan setelah pengkajian yang dilakukan di Baleg, nantinya RUU Migas akan dibawa ke Badan Musyawarah lalu ke Komisi 7 sebelum nantinya akan dibawa ke sidang paripurna.

Baca: New Isuzu Giga Siap Meluncur di GIICOMVEC yang Akan Dibuka Besok

"Kalau sudah palu diketok tinggal tunggu dua kali masa sidang," ungkap Satya.

RUU Migas ini masih dibahas agar jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved