Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian PUPR Jatuhkan Sanksi kepada Waskita Karya Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja

Kementerian PUPR pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Waskita untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka

Editor: Sanusi
JASA MARGA
Kecelakaan crane saat dilakukan kegiatan pemindahan VMS di KM 15 oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Km 15 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Kamis (16/11/2017) dinihari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diketahui pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Waskita untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Baca: Rupiah Sentuh Level Paling Lemah sejak Juni 2016

Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Menurut Arie, sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya. Katakanlah untuk mengangkat dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah, itu yang kami lakukan," tutur Arie.

Untuk diketahui, dari lima kasus kecelakaan konstruksi yang melibatkan Waskita, tiga di antaranya merupakan proyek di Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Terbaru, tembok underpass atau terowongan Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta ambruk, Senin (5/2/2018) sore, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Proyek yang juga digarap Waskita tersebut tidak termasuk kecelakaan konstruksi, lantaran sudah jadi.

Arie menggolongkannya ke dalam kasus kegagalan bangunan sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.

Kementerian PUPR pun berencana menerjunkan tim ahli untuk menginvestigasi penyebab terjadinya hal tersebut.

Berikut lima kasus kecelakaan konstruksi pada proyek yang digarap Waskita:

1. LRT Palembang

Kasus ini terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga di sana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved