Mudahkan Bayar Pajak, OnlinePajak Hadirkan Fitur Baru PajakPay
PajakPay wujudnya berupa fitur corporate virtual account yang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak hanya dengan sekali klik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – OnlinePajak, perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan untuk membantu perusahaan dalam mengurangi beban administrasi, meluncurkan fitur terbaru PajakPay.
Fitur yang bisa diakses di https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online ini
merupakan solusi yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak.
PajakPay wujudnya berupa fitur corporate virtual account yang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak hanya dengan sekali klik.
“PajakPay merupakan inovasi OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Dengan PajakPay kami optimis dapat membantu kelancaran proses perpajakan pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” papar CEO OnlinePajak Charles Guinot di peluncuran PajakPay, Jakarta, Kamis
(25/1/2018).
OnlinePajak dengan fitur terbarunya tersebut, telah memenuhi standar fundamental sebagai sebuah penyedia jasa aplikasi. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja itu, telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.
PajakPay sudah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, (bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan DJP untuk pelayanan penyetoran penerimaan pajak secara online), sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah.
Untuk menghindari human error, OnlinePajak juga mempunyai fasilitas yang dapat membantu para penggunanya untuk dapat menyimpan bukti transaksi pajak mereka.
Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya
Baca: BNN: 40 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan dari Malaysia
Fitur ini membuat para wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar pajak.
Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk menyimpan segala dokumen
pajak dalam jangka waktu 10 tahun.
Sebagaimana yang dijalankan oleh DJP dalam penerapan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak, OnlinePajak bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.
Sebagai pengukuhan kemitraan antara OnlinePajak dengan Bank Sinarmas, hari ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Charles Guinot dan Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo.
“Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi teknologi digital sebagai salah satu Bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami, karenanya kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay.
Menurut kami, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga nbentuk mendukung Pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah kami dalam kemudahan pembayaran pajak,” jelas Frenky.