Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Transportasi Online

Manajemen GO-JEK Sesalkan Pelarangan Transportasi Online oleh Dishub Jabar

"Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi,"

Kompas.com
Kantor go jek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Manajemen GO-JEK menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dishub Jawa Barat.

"Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan GO-JEK," tulis Manajemen GO-JEK dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca: Empat Partai Poros Baru Jawa Barat Tak Munculkan Nama Ridwan Kamil, Deddy Mizwar, dan Dedi Mulyadi

Menurutnya, ‎layanan aplikasi on-demand seperti GO-CAR hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman.

Sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Baca: PAN Bimbang Tentukan Pilihan Untuk Pilgub Jabar, Ridwan Kamil atau Deddy Mizwar ?

"Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi," tulisnya.

Terkait dengan perijinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, GO-JEK senantiasa memenuhi aturan yang berlaku.

Baca: Buah Pisang di Purwakarta Ini Tumbuh Aneh, Begini Penampakannya

Saat ini pihaknya telah mengantongi ijin usaha seperti SIUP, TDP, dan ijin usaha lainnya.

Baca: Rini Soemarno Berharap Desember 2018 Saham Freeport Bisa Direalisasikan

Keputusan Dishub Jabar tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, pada 6 Oktober 2017 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved