Bea Cukai Perketat Impor Produk Online Shop
"Impor borongan itu kami larang karena banyak yang menyalahgunakan konsep kepabeanan."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban impor berisiko tinggi bukan tak mempunyai dampak bagi pengusaha. Apalagi, pemerintah melakukan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Berisiko Tinggi (Satgas PIBT) dan menggandeng beberapa pimpinan instansi penegak hukum, seperti Polri, KPK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan adanya Satgas PIBT tersebut, proses pemeriksaan barang impor oleh Ditjen Bea Cukai menjadi lebih ketat, terutama pemeriksaan fisik dan dokumen-dokumen terkait.
Akibatnya, pengusaha atau importir yang selama ini mengimpor barang secara borongan mengalami kendala dalam memperoleh barangnya.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pemerintah tengah menangkal impor borongan karena banyak importir yang kerap menyalahgunakan kebijakan.
"Impor borongan itu kami larang karena banyak yang menyalahgunakan konsep kepabeanan. Pengusaha online shop juga tidak menghitung nilai pabeanan, impor borongan hanya menghitung satu kontainer bea masuknya sekian. Ini kan banyak yang tidak sesuai," kata Nasruddin di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Baca: Pemilik Waralaba Mc Donalds INi Ngamuk Saat Petugas Tutup Akses Restoran untuk MRT
Baca: Dapat Warning dari Menkeu, Dirut PLN : Hal yang Sangat Biasa, PLN Itu Kaya!
Online shop yang terkendala itu menggunakan jasa importir berisiko tinggi sehingga ketika dilakukan penertiban ini, dokumen-dokumen dari importir tersebut harus dilengkapi.
Dia menghimbau agar pengusaha online shop untuk tidak menggunakan jasa importir berisiko tinggi atau mengurus sendiri seluruh izin impor di Ditjen Bea dan Cukai.
“Sekarang harus hati-hati, lebih baik urus legal," ujar dia.
Reporter Ghina Ghaliya Quddus