Sabtu, 4 Oktober 2025

Transportasi Online Bermanfaat bagi Publik dan Berbasis Kerakyatan

Transportasi daring selama ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama pelaku UMKM.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya dianggap membatalkan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan itu secara keseluruhan.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved