Sabtu, 4 Oktober 2025

Transportasi Online Bermanfaat bagi Publik dan Berbasis Kerakyatan

Transportasi daring selama ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama pelaku UMKM.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dianggap sudah tepat jika dilihat dari sisi ekonomi kerakyatan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastadi mengungkapkan pemerintah sejak awal memang seharusnya tidak memandang persoalan transportasi daring hanya dari satu sudut pandang yakni transportasi saja.

Pasalnya, terdapat berbagai hal di dalam transportasi daring yang selama ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas, terutama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Transportasi daring ini bukan hanya tentang transportasi atau pengemudi saja. Ada ratusan ribu tenaga kerja yang bisa terserap. Kemudian ada merchant-merchant UKM yang sebelumnya kesulitan menjangkau pasar kini menjadi terintegrasi. Mereka jelas terbantu dengan hal ini,” ujar Fithra dalam sebuah diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Ia mengatakan sudah seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mempersulit peluang usaha khususnya yang berbasis ekonomi kerakyatan.

“Payung hukum memang perlu ada tetapi jangan sampai terlalu mengatur sehingga menyulitkan dunia usaha,” tegasnya.

Langkah pemerintah yang selama ini terlalu fokus mengatur dari sisi transportasi juga disayangkan oleh pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa pemerintah belum serius dalam menanggapi dinamika yang terjadi khususnya pada industri berbasis teknologi.

“Sejak awal saya sudah menyampaikan, tiga perusahaan yang memegang transportasi daring ini bentuknya bagaimana. Mereka ini mau jadi perusahaan aplikasi atau perusahaan transportasi karena ujung-ujungnya ini bukan transportasi saja. Ini fintech. Saya berpikir transportasi ini hanya sampingan karena mereka juga mengelola uang masyarakat yang jumlahnya besar. Inilah yang butuh ketegasan pemerintah. Jangan karena ada orang besar di dalamnya, ada uang besar, pemerintah jadi tidak berani,” tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah mengevaluasi kembali perusahaan-perusahaan aplikasi yang menggerakkan sektor transportasi dan segera memberikan kepastian hukum akan usaha yang mereka jalankan.

Pakar Perundang-Undangan/Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan pemerintah harus menaati keputusan MA yang telah menganulir 14 pasal tersebut.

Karena itu, dia meminta Menteri Perhubungan tidak lagi menerbitkan aturan yang substansinya sama dengan pasal-pasal tersebut. "Hal itu sesuai dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum," kata Bayu.

Selain itu, Bayu juga meminta Menteri Perhubungan sebagai pejabat pemerintahan untuk menaati Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Salah satunya adalah asas kepastian hukum yang mengatur kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

"Intinya, bila MA mengabulkan permohonan Judicial Review, maka amar putusan menyatakan materi dalam produk hukum di bawah Undang-Undang itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Bayu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya dianggap membatalkan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan itu secara keseluruhan.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved