Senin, 6 Oktober 2025

Kejar Pajak, Setiap Hari Akan Ada Wajib Pajak Nakal yang Disandera

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan akan ada satu wajib pajak nakal yang disandera atau gijzeling,

Editor: Sanusi
Seno
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan akan ada satu wajib pajak nakal yang disandera atau gijzeling, guna mengejar penerimaan pajak pada tahun ini.

Menurut Ken, gijzeling‎ merupakan upaya terakhir petugas pajak dalam menagih utang pajak yang dimiliki wajib pajak dengan nilai minimal Rp 100 ‎juta.

"Jadi setiap hari harus ada satu yang disandera dari 341 KPP (kantor‎ pelayanan pajak). Gijzeling dilakukan ketika sudah inkrah," ujar Ken di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ken menjelaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah hukum tetap.

"‎Untuk penuhi target, kami tidak akan ngawur dan kami punya data, setelah amnesty pajak, banyak yang tidak ikut dan banyak yang ikut tapi ngasal, kami imbau pembetulan SPT," papar Ken.

Pada tahun ini, DJP menargetkan penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 79,5 triliun, lebih tinggi dari proyeksi awal yang ditargetkan Rp 59,5 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved