Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Cara Pemerintah agar Wajib Pajak Patuh Bayar Pajak

Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Keterbukaan Informasi Keuangan (Automatic Exchange Of Information/AEOI).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
KOMPAS IMAGES
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Keterbukaan Informasi Keuangan (Automatic Exchange Of Information/AEOI). Tenggat waktu dari pemerintah mengikuti keinginan dari negara-negara G20 yakni pada 30 Juni 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku selama AEOI belum diterapkan, banyak Wajib Pajak (WP) yang menyimpan uangnya di bank sering melanggar kepatuhan membayar pajak. Melalui AEOI, wanita yang akrab dipanggil Ani itu, yakin tidak akan ada lagi WP yang bisa menghindari bayar pajak.

"Kondisi keterbatasan tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh," ujar Sri Mulyani di rapat kerja dengan DPR Komisi XI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sri Mulyani memaparkan melalui Peraturan Pengganti UU no.1 tahun 2017, regulasi mengenai AEOI sudah disiapkan. Namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena belum disahkan menjadi UU, sehingga Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa membuka rekening nasabah di perbankan.

"Indonesia masih belum memiliki legislasi primer yang memuat peraturan mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Sri Mulyani.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu memaparkan untuk AEOI atau kepentingan domestik, UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal telah memberikan pembatasan Direktorat Jenderal Pajak dalam akses keuangan.

"Ketentuan yang ada hanya perbolehkan Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi keuangan dengan syarat harus diketahui nama dan nomor rekeningnya," jelas Sri Mulyani.

Jika UU untuk AEOI disahkan, Sri Mulyani menegaskan semua lembaga jasa keuangan wajib memberikan informasi keuangan dilakukan secara otomatis. Selain itu semua lembaga keuangan wajib memproses identifikasi untuk menentukan domisili WP dan identitas asing atau domestik.

"Tempat bisa dimana-mana, tapi masuk dari identitas yang bersangkutan. Bisa saja mereka memiliki banyak sekali tempat atau domisili," kata Sri Mulyani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved