Catatan Pengusaha soal Kebijakan Larangan Impor Tekstil
langkah pemerintah membatasi impor tekstil demi mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri sudah tepat.
Impor yang melonjak hingga 300 persen terutama untuk kain, umumnya dilakukan oleh kalangan importir produsen (IP). Kalau IP yang impor, produknya tidak bisa dipindahtangankan.
Kemenperin akan melakukan kroscek data permintaan impor para produsen tekstil yang diberikan oleh Kemendag untuk kemudian ditinjau permintaan impornya dengan kapasitas produksinya.
“Jadi nanti kita informasikan kepada pihak Kemendag, kalau produsen bersangkutan sebetulnya tidak perlu impor segini, karena kapasitas produksinya hanya segini. Kami terus berkoordinasi dan perlu diawasi, karena dikhawatirkan tekstil impor itu dipindahtangankan,” ujar Sigit.
Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap menggunakan produk dalam negeri sebagai dukungan untuk pertumbuhan industri TPT nasional.