Diberikan Secara Gratis, Lampu Tenaga Surya Terangi Desa Gelap Gulita
Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Badan usaha tersebut juga harus menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 tahun dan menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.
Pembagian LTSHE ini merupakan program lanjutan dari Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) yang dimulai tahun 2012.
LTSHE ini pertama kali diperkenalkan kepada Presiden Republik Indonesia oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada bulan Februari lalu, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional.
Di hadapan Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM menyerahkan secara simbolik menyerahkan paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) kepada 2 warga yang berasal dari daerah yang belum berlistrik di Provinsi Maluku.(*)