Senin, 29 September 2025

BI dan PPATK Berebutan RUU Transaksi non Tunai

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengajukan Rancangan UU untuk Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto BI dan PPATK Berebutan RUU Transaksi non Tunai
bankir-indonesia.org
Logo Bank Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengajukan Rancangan UU untuk Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.

Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo lalu diserahkan ke DPR RI.

Pada prosesnya PPATK dan Bank Indonesia (BI) sempat menghadapi perselisihan. Pasalnya RUU pembatasan penggunaan uang tunai dimasukan ke dalam regulasi BI.

"BI sarankan digabung ke UU BI," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Jumat (23/3/2017).

Badaruddin menegaskan RUU tersebut tidak cocok dengan BI. Karena regulasi itu kata Badaruddin lebih tepat jika berdiri sendiri sehingga tidak menabrak aturan BI yang lain.

"PPATK berpendapat tidak, sebaiknya tetap UU nya sendiri," ungkap Badaruddin.

Badaruddin mengakui pada awalnya pemerintah dan BI yang awalnya mensosialisasikan pembatasan penggunaan uang tunai.

Namun pada pelaksanaannya Badaruddin menilai aturan pembatasan tersebut harus berdiri sendiri.

"Walaupun BI punya hubungan terhadap substansinya," kata Badaruddin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan