DPR Panggil Freeport Cs Bahas Aturan Baru Jonan
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para perusahaan Kontrak Karya (KK).
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Perusahaan Kontrak Karya mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Kamis (9/2/2017).
4. Pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi
5. Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
6. Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.